sekwasdwikora.com

Kamis, 22 Juli 2021

Tindak Lanjut Penerapan PPKM Level IV, Penyekatan Ruas Jalan Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021


Pontianak,Kalbar - Kegiatan Penutupan dan Penyekatan jalan Dalam rangka PPKM level 4 Kota Pontianak di Terminal Batu Layang, Jln Khatulistiwa Pontianak Utara, secara rutin dilakukan dengan melibatkan Personil Gabungan TNI-POLRI, Pol PP, Dishub dan Dinkes guna mengantisipasi Lonjakan Penularan Covid-19 di Kota Pontianak, Kamis, (22/07/2021). 

Kegiatan Penutupan dan Penyekatan berlangsung 24 jam dan akan akan diberlakukan sampai tanggal 25 Juli 2021 di Posko PPKM level 4 di Terminal Antar Kota Batu layang Pontianak Utara,

Sesuai dengan Sprin Kapolresta Pontianak Kota Nomor : Sprin/ 1016/VII/OPS.2./2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang dalam rangka pelaksanaan penutupan dan penyekatan jalan kegiatan KRYD PPKM level 4 di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota

Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, "Bahwa Kegiatan Penutupan dan Penyekatan melibatkan personil dari Sat Brimob Polda Kalbar, Dit Pol Airud Polda Kalbar, Dit Samapta Polda Kalbar, Pol PP, Dishub dan Dinkes Kota Pontianak,

lanjutnya, Kegiatan tersebut dilaksanakan guna melakukan penyekatan terhadap masyarakat dari luar kota yang akan masuk ke wilayah Kota Pontianak guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya lonjakan angka penularan wabah virus covid-19 di Kota Pontianak, jelas Kasi Humas. 

"Adapun sasaran dalam pelaksanaan kegiatan penyekatan di Terminal Batu layang tersebut antara lain Kendaraan Roda dua dan Roda empat yang berplat luar Kota Pontianak, BUS Angkutan Umum lintas kabupaten / kota dan Kendaraan Taxi / Travel,

Teknis dalam pelaksanaan kegiatan penutupan dan penyekatan tersebut melakukan pemeriksa tujuan para pengendara yang melintas dan harus memiliki surat keterangan telah menjalani Swab Antigen dengan hasil negatif, dan apabila ditemukan masyarakat dari luar kota Pontianak yang melintas tidak memiliki surat Swab Antigen maka akan dilakukan balik arah, 


Lanjutnya, Untuk warga yang termasuk Kebutuhan darurat, Tenaga kesehatan, Tni / Polri dan Kontainer, truk logistik bahan pokok sembako dan bahan bangunan Serta yang termasuk dalam esensial dan kritikal yang di atur dalam imendagri nomor 18 tahun 2021 tetap bisa melanjutkan perjalanannya, papar Kasi Humas.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung selama 1x24 jam dan akan dilaksanakan sampai tanggal 25 Juli 2021, tutup Kasi Humas Iptu Hamdani. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar