sekwasdwikora.com

Senin, 12 Juli 2021

Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Pontianak Utara lakukan Sosialisasi Penerapan PPKM Darurat

Pontianak, Kalbar - Tim Gabungan Satgas penanganan Covid-19 di Kec. Pontianak Utara dari unsur TNI-POLRI dan dari Satgas Covid-19 Kecamatan Pontianak Utara melakukan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Pontianak dalam rangka mengendalikan lonjakan kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Pontianak Utara, Minggu malam, (11/07/21).

Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, “Bahwa Satgas Covid-19 Kec. Pontianak Utara Bersama Polsek Pontianak Utara dan Koramil 1207-01 Pontianak Utara
melakukan Himbauan Prokes dan Sosialisasi tentang Penerapan PPKM Darurat Kota Pontianak di Kecamatan Pontianak Utara,

Kegiatan ini diikuti oleh 15 Personil Polsek Pontianak Utara, 2 Personil Koramil 1207-01 Pontianak Utara, dan 4 orang Staf Kecamatan dan Kelurahan Pontianak Utara.

“Adapun sasaran dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara yaitu tempat-tempat usaha dan cafe / warung kopi serta warung makan yang masih beroperasional diatas pukul 20.00 wib sesuai dengan peraturan Gubernur Kalbar dan Walikota Pontianak serta mensosialisasikan Tentang Penerapan PPKM Darurat Kota Pontianak yang akan diberlakukan mulai hari Senin, 12 Juli 2021”, jelas Kasi Humas.

lanjutnya Dalam Kegiatan PPKM ini,  petugas Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 di Kec.Pontianak Utara telah melakukan “Teguran Lisan kepada pelaku usaha Cafe, Warung makan dan Warkop yang masih melakukan makan dan minum di tempat, serta Memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk tetap menerapkan Prokes dan mengikuti penerapan Prokes di Kota Pontianak, Papar Hamdani.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 800/ 23 /SETDA/2021 tanggal 8 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Surat Edaran Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021serta
Surat Perintah Kapolsek Pontianak Utara Nomor : Sprin / 341 / VI / OPS. 2 / 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara dan selesai sekira pukul 22.00 wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif, Pungkas Kaai Humas Iptu Hamdani. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar