sekwasdwikora.com

Sabtu, 31 Juli 2021

10 Personil Polsek Pontianak Utara Lakukan patroli dan sosialisasikan Penerapan PPKM Skala Mikro kepada pelaku Usaha

Pontianak, Kalbar- Dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Pontianak, Khususnya di Kec Pontianak Utara, Kepolisian Sektor Pontianak Utara telah Melakukan (KRYD) Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara,

Seperti yang dilakukan pada Sabtu pagi, (31/07/2021), Pukul 08.30 wib- S/D 10.30 Wib, Satgas Covid-19 Polsek Pontianak Utara melakukan Patroli KRYD dalam Penerapan PPKM di Jln. Selat Panjang dan Jln. 28 Oktober, Jln. Gusti Situt Mahmud dan Jln. Khatulistiwa Pontianak Utara

Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, “Polsek Pontianak Utara menerjunkan 12 (dua belas) personilnya dalam Rangka Mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara, Dalam pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) team,

Team Satu dipimpin oleh Iptu Jarna di jln. Selpang dengan kuat 6 personil dan Team 2 (Dua) dipimpin oleh iptu Adnan di jln. Gusti Situt mahmud dan jln Khatulistiwa dan Menyambangi pelaku usaha Cafe/Warkop dan warung makan untuk Melakukan Sosialisasi PPKM Mikro bagi pelaku Usaha dan penerapan Prokes, jelas Kasi Humas.

Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, tanggal 25 Juli 2021 tentang PPKM Level 4 (empat) Corona Disease 2019 diwilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
– Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 185 / KESRA / 2021 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negri tentang Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
– Surat Edaran Walikota Pontianak No : 100/28/SETDA/2021, Tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 Kota Pontianak dan Surat Edaran Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 serta Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor: Sprin/ 1044 /VII/OPS.2./2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) level 4 diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota.

“Kita berharap masyarakat dapat melaksanakan semua himbauan yang sudah disampaikan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota,

Mari secara bersama sama kita laksanakan dan terapkan Protokol Kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam melakukan aktivitas untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, “pungkas Iptu Hamdani. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar