Pontianak, Kalbar- Dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Pontianak, Khususnya di Kec Pontianak Utara, Kepolisian Sektor Pontianak Utara telah Melakukan (KRYD) Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara,
Seperti yang dilakukan pada Rabu malam, (14/07/2021), Pukul 20.00 wib S/D 22.00 Wib, Satgas Covid-19 Polsek Pontianak Utara melakukan Patroli KRYD dalam Penerapan PPKM di Pontianak Utara,
Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, “Polsek Pontianak Utara menerjunkan 6 personilnya untuk Melakukan patroli dan monitoring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara, dengan Menyambangi Cafe/Warkop dan warung makan yang ada di Wilkum Polsek Pontianak Utara dalam Penerapan PPKM bagi pelaku Usaha, jelas Kasi Humas.
Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 800/ 23 /SETDA/2021 tanggal 8 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Surat Edaran Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021serta Surat Perintah Kapolsek Pontianak Utara Nomor : Sprin / 341 / VI / OPS. 2 / 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara dalam Penerapan Ketat PPKM di Kota Pontianak.
“Kita berharap masyarakat dapat melaksanakan semua himbauan yang sudah disampaikan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota,
Mari secara bersama sama kita laksanakan dan terapkan Protokol Kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam melakukan aktivitas untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, “pungkas Iptu Hamdani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar