Pontianak, Kalbar- Dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Pontianak, Khususnya di Kec Pontianak Utara, Kepolisian Sektor Pontianak Utara telah Melakukan (KRYD) Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara,
Seperti yang dilakukan pada Rabu siang,(07/07/2021), Pukul 13.00 wib- S/D 15.00 Wib, Satgas Covid-19 Polsek Pontianak Utara melakukan Patroli KRYD dalam Penerapan PPKM di Jln. 28 Oktober Pontianak Utara,
Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, “Polsek Pontianak Utara menerjunkan 6 personilnya dalam Rangka Mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara, dengan Menyambangi Cafe/Warkop dan warung makan yang ada di Wilkum Polsek Pontianak Utara untuk Melakukan Sosialisasi PPKM Mikro bagi pelaku Usaha, jelas Kasi Humas.
Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Kalbar, Tanggal 6 Juli 2021, No. 445/6181/DINKES-YANKES.C Tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan surat edaran Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 melalui surat intruksi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat nomor : 445/5987/DINKES-YANKES.C diintruksikan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak Dalam Penerapan Ketat PPKM di Kota Pontianak.
“Kita berharap masyarakat dapat melaksanakan semua himbauan yang sudah disampaikan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota,
Mari secara bersama sama kita laksanakan dan terapkan Protokol Kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam melakukan aktivitas untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, “pungkas Iptu Hamdani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar