Pontianak, Kalbar– Satgas Covid-19 Kec. Pontianak Utara didampingi Dit Samapta Polda Kalbar Dan Polresta Pontianak Kota melakukan kegiatan Patroli untuk monitoring Penerapan ketat PPKM Skala Mikro di Wilkum Kec. Pontianak Utara, Jum’at, 09/07/2021.
Padal Ka UKL Iptu Adnan bersama Satgas Covid-19 Pontianak Utara dengan kekuatan 34 (tiga Puluh empat) Personil Gabung TNI-POLRI dan Staf Kecamatan/ Kelurahan Kec. Pontianak Utara Melakukan Patroli dan monitoring Kegiatan penerapan PPKM Skala Mikro di Kec. Pontianak Utara.
Kapolsek Pontianak Utara Feby Rando, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani menjelaskan, “Bahwa Petugas Gabungan yang melakukan Patroli dan Monitoring ke tempat tempat Cafe dan Warkop di wilayah hukum Polsek Pontianak Utara, secara umum pelaku usaha Cage, Warkop telah menerapkan PPKM Mikro dalam mendukung pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid 19,
Iptu Hamdani, menambahkan bahwa Satgas Covid 19 Kec. Pontianak Utara akan Memberikan peringatan kepada pemilik Cafe untuk bisa mematuhi Penerapan PPKM dan akan memberikan sanksi apabila pemilik cafe atau pelaku usaha melakukan pelanggaran, jelasnya.
Dan secara umum cafe / warkop lainnya yang berada diwilayah Kec.Pontianak Utara telah mengikuti aturan Pemerintah dengan menutup tempat usahanya maksimal hingga pukul 20.00 wib, tambahnya.
Kita berharap penerapan PPKM Skala Mikro dan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,
“Patroli Gabungan Bersama Dit Samapta Polda Kalbar, Polresta Pontianak Kota, Polsek pontianak Utara, koramil 1207-01 Pontianak Utara, staf kecamatan Pontianak ini, adalah bentuk Cepat tanggap dalam Penanganan Penyebaran Covid-19,” Jelas Kasi Humas.
“Meningkatnya Pasien yang positif Covid-19 di Kota Pontianak, Semoga dengan langkah ini benar efektif untuk menekan lajunya penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak khususnya di wilayah Pontianak Utara,” tutup Kasi Humas Iptu Hamdani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar