sekwasdwikora.com

Minggu, 25 Juli 2021

PPKM level 4 di Kota Pontianak, diberlakukan Sampai Tanggal 25 Juli 2021

Pontianak,Kalbar – Personil Gabungan TNI-POLRI, Pol PP, Dishub dan Dinkes Kota Pontianak melaksanakan Kegiatan Penutupan dan Penyekatan jalan untuk mengantisipasi Lonjakan Penularan Covid-19 di Kota Pontianak di Terminal Batu Layang Pontianak, Sabtu, (24/07/2021).

Kegiatan Penutupan dan Penyekatan dilakukan 24 jam dan akan diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021 di Posko PPKM level 4 di Terminal Antar Kota Batu layang Pontianak Utara, sesuai dengan Nomor : Sprin/ 1016 /VII/OPS.2./2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang dalam rangka pelaksanaan penutupan dan penyekatan jalan kegiatan KRYD PPKM level 4 di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota.

Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, “Bahwa Kegiatan Penutupan dan Penyekatan melibatkan personil dari Sat Brimob Polda Kalbar, Dit Pol Airud Polda Kalbar, Dit Samapta Polda Kalbar, Pol PP, Dishub dan Dinkes Kota Pontianak,

lanjutnya, Kegiatan tersebut dilaksanakan guna melakukan penyekatan terhadap masyarakat dari luar kota yang akan masuk ke wilayah Kota Pontianak guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya lonjakan angka penularan wabah virus covid-19 di Kota Pontianak, jelas Kasi Humas.

“Adapun sasaran dalam pelaksanaan kegiatan penyekatan di Terminal Batu layang tersebut antara lain Kendaraan Roda dua dan Roda empat yang berplat luar Kota Pontianak, BUS Angkutan Umum lintas kabupaten / kota dan Kendaraan Taxi / Travel,

Teknis dalam pelaksanaan kegiatan penutupan dan penyekatan tersebut petugas melakukan pemeriksa tujuan para pengendara yang melintas dan harus memiliki surat keterangan telah menjalani Swab Antigen dengan hasil negatif, dan apabila ditemukan masyarakat dari luar kota Pontianak yang melintas tidak memiliki surat Swab Antigen maka akan dilakukan balik arah,

Lanjutnya, Untuk warga yang termasuk Kebutuhan Darurat, Tenaga Kesehatan, Tni / Polri dan Kontainer, truk logistik bahan pokok sembako dan bahan bangunan Serta yang termasuk dalam Esensial dan Kritikal yang di atur dalam imendagri nomor 18 tahun 2021 tetap bisa melanjutkan perjalanannya, papar Kasi Humas.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung selama 1×24 jam dan akan dilaksanakan sampai tanggal 25 Juli 2021, tutup Kasi Humas Iptu Hamdani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar