Ke dua pelaku adalah EH (23), dan SH (28), yang di ringkus pada selasa (2/3/2021) dini hari sekitar pukul 00. 10 WIB saat itu sedang melintas menggunakan kendaraan R2 merek Honda Vario warna merah KB 2736 MP kemudian diberhentikan oleh anggota yang berada di depan Alfamart Jl. Tanjung Raya II Kec. Pontianak Timur Karena di duga memiliki dan menyimpan sabu.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo S.I.K., melalui Kasatnarkoba AKP Joko Sutriyatno S.H mengatakan, dari penggeledahan badan dan pakaian para pelaku polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
“Ditemuka Narkotika Jenis Sabu yang di temukan didalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna merah yang digunakan oleh tersangka “EH” dan “SH” untuk digunakan bersama” jelas kasatnarkoba.
AKP Joko Sutriyantno, S.H menyampaikan, setelah dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang di gunakan tersangka, Selanjutnya ke dua pelaku penyalahgunaan narkoba dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
“Dengan kejadian atau peristiwa tersebut terhadap tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Tutup Kasat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar