sekwasdwikora.com

Senin, 08 Maret 2021

Sat Resnarkoba berhasil amankan pengedar Narkotika di kecamatan Pontianak Utara


Pontianak - Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota berhasil melumpuhkan satu orang tersangka yang mana sudah menjadi TO Team Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota . Kasatresnarkoba Polresta Pontianak Kota, AKP Joko Sutriyatno,S.H ,Senin mengatakan identitas dari tersangka yakni berinisial MH  (48) yang merupakan warga Siantan Hilir Kec. Pontianak Utara.   Ia mengatakan tersangka diamankan pada hari Sabtu (6/3) di lokasi yang berada di Jl. Khatulistiwa Gg. Teluk Intan Kel. Siantan Hilir Kec. Pontianak Utara. Saat tersangka di gerebek dirumahnya, Saat itu tersangka berhasil dilumpuhkan karena mencoba melawan Team Opsnal saat dilakukan penangkapan dirumahnya. 


Saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MH yang disaksikan oleh  Ketua RT setempat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah milik tersangka. Dari dalam kamar tersangka MH petugas menyita barang bukti berupa sabu, dua Buah Alat timbang/ Skill, dua buah alat hisap/ Bong, enam Buah pipa Kaca, satu buah kantong Plastik Hitam,  satu Unit Handphone merek Samsung warna putih, satu Unit Handphone merek Oppo warna hitam , satu unit Handphone merek Oppo A5 warna hitam.   "Untuk tersangka MH berperan sebagai pengedar, " katanya.   Ia mengatakan bahwa tersangka MH ini merupakan TO yang di incar oleh Satnarkoba Polresta Pontianak Kota," katanya.   


Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar