Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mengamakankan seorang laki-laki terduga tindak pidana penganiayaan, Kamis 18 Maret.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Tritura gang kelinci kelurahan Tanjung hilir Kecamatan Pontianak Timur.
Kejadian ini bermula ketika pelaku terduga tindak pidana penganiayaan berinisial F bersama korban penganiayaan di rumahnya.
Kemudian, korban meminta handphone yang digunakan oleh F. Namun, pelaku tidak mau mengembalikan handphone tersebut.
Pelaku pergi bersama korban menuju gang Kelinci kelurahan Tanjung hilir kecamatan Pontianak Timur.
Sesampainya di gang tersebut, korban meminta kembali handphone yang digunakan oleh Pelaku.
“Karena tidak mau mengembalikan, pelaku dan korbanpun bertengkar sehingga pelaku memukul korban sebanyak dua kali mengenai wajah mengakibatkan luka lebam pada wajah korban,” ujar Kapolsek Pontianak Timur akp Prayitno melalui Kasi Humas Iptu Iskak Pujiyanto.
Atas kejadian tersebut, korban tidak terima perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Pontianak Timur guna dilakukan proses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Pontianak Timur mendapat informasi keberadaan dari pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial F ini berada di tempat tinggalnya dan langsung bergegas mengamankan pelaku.
Ternyata benar, pelaku sedang berada di rumahnya dan anggotapun menangkap pelaku.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun terhadap petugas. Setelah dilaksanakan introgasi, F mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya F terhadap korban, maka akan dikenai dengan pasal 351 KUHPidana yakni pasal tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Pontianak Timur akp Prayitno melalui Kasi Humas Iptu Iskak Pujiyanto menyampaikan, bahwa kejadian tersebut masih sedang didalami apakah ada motif lain.
Kepada tersangka, sampai berita ini diturunkan tersangka masih dilakukan pemeriksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar