sekwasdwikora.com

Rabu, 19 Agustus 2020

Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana pencurian


PONTIANAK KALBAR – Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur IPTU Asep Teddy bersama Anggotanya berhasil mengamankan satu pria melakukan tindak pidana pencurian, Senin (17/08) malam.

Kapolsek Pontianak Timur AKP Prayitno melalui KasiHumas Iptu Iskak Pujiyanto mengungkapkan bahwa pria berinisial YS (20) ditangkap lantaran telah mencuri sepeda di Jalan Ya’m Sabran Pontianak Timur pada Jumat yang lalu (14/8/2020.
dengan didampingi Anggota Polsek Pontianak Timur pelapor berpura-pura ingin membeli sepeda dan mengajak ketemuan dengan pria yang memposting sepeda milik pelapor.

Setelah bertemu dan mengecek kondisi sepeda itu dan benar milik pelapor. Anggota Reskrim polsek Pontianak Timur pun langsung mengamankan pemegang akun Facebook tersebut guna menjalani proses lebih lanjut.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian hingga Rp 3.100.000.
Sedangkan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda merk Inter berwarna merah hitam dan satu uni HP merk Redmi berwarna hitam.

Ditambahkan oleh Kasi humas Iptu Iskak Pujiyanto bahwa pelaku an. YS merupakan residivis yang mendapat program asimilasi pada saat itu kasusnya ditangani oleh polsek pontianak Utara.

Sampai berita ini diturunkan pelaku masih  dilakukan pendalaman terkait kasus pencurian tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar