PONTIANAK, Kalbar - F alias Rian (18), warga Jl. Tebu Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat, yang diketahui telah menganiaya Rizky Apriyadi (18) telah menyerahkan diri ke Polsek Pontianak Barat didampingi oleh bapak dan kakeknya, Rabu (12/8/2020) pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kapolsek Pontianak Barat, AKP. Eko Mardianto, S.IK., M.H., mengatakan F alias Rian saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus penganiayaan terhadap Rizky Apriyadi (18) yang dilakukan pada hari senin, 10 Agustus 2020 sekitar pukul 18.30 Wib di Jl. Kom. Yos Sudarso Gg. Lamtoro Jalur 3 Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat
Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan F alias Rian kepada penyidik, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi lantaran pelaku menaruh dendam dan cemburu kepada korban.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara menampar pipi korban satu kali, kemudian pelaku memukuli muka korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali, selanjutnya pelaku mengambil anak kunci dari saku celananya dan menusukan kebagian belakang kepala korban satu kali", ungkap Kapolsek Pontianak Barat.
Akibat kejadian tersebut korban dilarikan ke RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie Pontianak untuk menjalani operasi karena anak kuncinya masih tertancap dibagian belakang kepala korban. dan atas peristiwa tersebut orang tua korban melaporkannya ke Polsek Pontianak Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar