sekwasdwikora.com

Senin, 10 Agustus 2020

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil bekuk pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan

PONTIANAK Kalbar –  Team Elang Jati dari Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat kembali berhasil membekuk pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul : 19.30 Wib. di rumahnya di Gg. Bersama 1A Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardianto, S.IK, M.H., menerangkan bahwa pelaku yang berinisial SY (26) telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Pelaku SY (26) melakukan tindak pidana curat pada rabu, 3 Juni 2020 sekitar pukul : 06.00 Wib. dengan cara masuk pintu belakang rumah korban a.n. Margareta Silvia (24) di Jl. Tabrani Ahmad Komp. Mandau Permai No. B/8 Kel. Sungai Jawi Dalam Kec. Pontianak Barat, jelas kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa pintu belakang rumah korban memang tidak dalam keadaan terkunci, pelaku masuk dan berhasil membawa kabur barang milil korban berupa 2 Buah HP, 1 Buah TV,  2 Buah Printer, 1 Buah Mesin Air, 1 Buah Microwave, 1 Buah Blender, 2 Buah Sepatu Olahraga, 40 Helai Pakaian, Tabung Gas 12 Kg, Tabung Gas 5,5 Kg, Tabung Gas 3 Kg, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tambah kapolsek.

Kini pelaku dan barang bukti sebuah jaket warna cokelat berada di Mapolsek Pontianak Barat guna pengusutan lebih lanjut, pungkas kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar