Pontianak, Kalbar - Jajaran Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil membekuk pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP berinisial A als AJ (40) warga Jl Ya M Sabran Gang Manunggal Pontianak Timur, Rabu (05/08/2020)
Aksi kejahatan ini sempat terekam cctv di tempat kejadian perkara dan viral di media sosial.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya, benar kami telah berhasil mengamankan 1 dari 2 orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang viral di media sosial yang terjadi di Jl Nur Ali Pontianak', jelas Rully.
Sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekitar pukul 17.06 Wib di Jalan Nur Ali Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak Kota, pelaku mengambil Tas Merk Hand Bag yang berisikan uang Rp.500.000,- RM 50 1 Buah Set Make Up kunci mobil dan kunci rumah beserta surat-surat penting lainnya milik korban Maged Abdul Kareem Abdo Al Mesbahi yang di simpan di atas meja makan, kemudian korban membuat laporan polisi di Polresta Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., menjelaskan, menindak lanjuti laporan polisi tersebut dan berdasar video pelaku yang terekam CCTV personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada tanggal 05 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 Wib, personil Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Jalan Tanjung Raya 1 Gang Harmonis Kel. Kampung Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur. Mendapatkan informasi tersebut personil Jatanras Polresta Pontianak Kota segera menuju ke alamat yang di maksud dan mendapatkan pelaku pencurian sedang berada di alamat tersebut.
"Berdasarkan intograsi singkat terhadap pelaku pencurian, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di TKP tersebut di atas bersama sama H als D (DPO), namun pada saat anggota kami melakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan 1 Buah Pisau dengan panjang 20 cm sehingga anggota kami memberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan oleh akhirnya anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku", terang Rully.
Setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Anton Soerdjawo Pontianak selanjutnya pelaku beserta barang bukti 1 buah pisau dan 1 unit sepeda motor Yamah NMX Warna Hitam dibawa ke Polresta Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar