sekwasdwikora.com

Rabu, 13 Mei 2020

Kapolresta Pontianak kota Kombes Pol Komarudin, SIK, MM. perpanjang pemberlakuan aktivitas masyarakat pada malam hari

Pontianak-Kalbar, Pembatasan aktifitas masyarakat dimalam hari di perpanjang hingga 14 hari kedepan, usai rapat evaluasi penanggulangan Covid 19 Kota Pontianak di kantor Walikota, senin (11/5)

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin, S.I.K.,M.M., menjelaskan, pembatasan aktivitas warga pada malam hari di Kota Pontianak akan diperpanjang hingga 14 hari ke depan. “Kemungkinan masih akan kita berlakukan pembatasan aktivitas malam hari hingga 14 hari ke depan, diperkirakan akhir ramadan hingga Idul Fitri,” 

Menurutnya, sejauh ini hasil evaluasi pihaknya, pemberlakuan pembatasan aktivitas warga di malam hari selama lebih dari sepekan lalu berjalan efektif. Aktivitas warga pun mulai berkurang. Evaluasinya cukup efektif untuk pemberlakukan pembatasan aktivitas pada malam hari, sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Masyarakat juga sudah banyak yang mengetahui tentang pemberlakuan pembatasan malam hari, jadi hamper di seluruh ruas jalan mengalami penurunan aktivitas masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut terpaksa dilakukan lantaran aktivitas masyarakat pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB terpantau masih sangat ramai. Oleh sebab itu, pihaknya memajukan pembatasan aktivitas pada pukul 19.00 WIB dengan mekanisme selektif prioritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar