sekwasdwikora.com

Minggu, 06 September 2020

Satuan Sabhara Polresta Pontianak Kota semprotkan cairan disinfektan di beberapa ruas jalan di kota Pontianak

Pontianak, Kalbar - Penyemprotan Disinfektan kembali dilakukan di sejumlah lokasi jalan utama di kota Pontianak, Sabtu (05/09/2020) pagi.

Penyemprotan cairan disinfektan tersebut dilaksanakan oleh personil Sat Sabhara Polresta Pontianak Kota yang mendapat pengawalan dari Unit Patwal Sat Lantas.

Menggunakan sarana AWC (Armour Water Canon), personil Polresta Pontianak Kota pada pukul 10.00 Wib mulai mengitari jalan protokol melalui Jl. Rahadi Usman, kemudian berbelok ke arah Jl. Juanda, Jl. Patimura, Jl. Gajah Mada, Jl. Veteran, Jl Ahmad Yani menuju Bundaran Tugu Digulis Universitas Tanjungpura dan berakhir di depan kantor Polresta Pontianak Kota.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kabag Ops, AKP. Rizal Satria Ferdianto yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di kota Pontianak.

"Kami akan secara masiv melaksanakan kegiatan preventiv sebagai langkah nyata mencegah penyebarluasan Covid 19 di kota Pontianak", turur Rizal.

Selain penyemprotan cairan disinfektan, personil Polresta Pontianak Kota melalui Sat Binmas yang dipimpin oleh Kasat Binmas, Kompol. Gatot Purwanto juga melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur No. 110 tahun 2020, dan Peraturan Walikota Pontianak No. 58 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19.

"Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota Pontianak sudah mengeluarkan regulasi tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19, dan tentunya mempunyai kewajiban dan sanksi di dalamnya. Untuk itu kami turut mensosialisasikan peraturan tersebut agar diketahui oleh masyarakat dan dapat mematuhinya untuk kepentingan bersama", tutup Rizal. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar