PONTIANAK, Kalbar – Dalam rangka Pendisiplinan dan Penyampaian Pergub Kalbar No. 110 Tahun 2020 kepada Masyarakat dan Pengelola Warkop/Cafe terkait dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan sasaran tempat-tempat keramaian berupa Warkop, Cafe, Warung Makan serta tempat keramaian lainnya.
Dan Peraturan Walikota Pontianak No. 58 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 tanggal 1 September 2020
Kepolisian dari Sektor Pontianak Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Bargoro (selaku Ka Team UKL III) melaksanakan kegiatan patroli kamtibmas dan himbauan kepada warga masyarakat, Jum'at malam (4/9/2020).
Dalam imbauannya IPTU Bargoro meminta agar masyarakat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, jangan lupa gunakan masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan serta selalu mewaspadai adanya aksi kejahatan yang ada disekitarnya.
Sementara itu Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto, S.IK, MH yang berhasil dihubungi mengatakan, Yang tak kalah pentingnya lagi yaitu hindari kerumunan, kurangi kontak fisik dan tidak bersalaman, apabila tidak ada keperluan yang mendesak sebaiknya dirumah saja.
Mari kita dukung Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor.110 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Pontianak Kota No. 58 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, Ungkap Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar