PONTIANAK, Kalbar – Dalam rangka Pendisiplinan dan Penyampaian Pergub Kalbar No. 110 Tahun 2020 kepada Masyarakat dan Pengelola swalayan terkait dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan sasaran tempat-tempat keramaian berupa swalayan, pasar rakyat serta tempat keramaian lainnya.
Dan Peraturan Walikota Pontianak No. 58 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 tanggal 1 September 2020
Kapolsek kawasan pelabuhan Dwikora AKP Firah Meydar Hasan, SH, SIK. Selaku Pawasdal Wilayah Polsek Kawasan Dwikora dalam Satgas Aman Nusa II Penanggulangan Covid-19 memimpin kegiatan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat. Sabtu, (05/09/2020).
Dalam himbauannya Kapolsek meminta agar masyarakat benar-benar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, jangan lupa gunakan masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan serta selalu mewaspadai adanya aksi kejahatan yang ada disekitarnya.
“Yang tak kalah pentingnya lagi yaitu hindari kerumunan, kurangi kontak fisik dan tidak bersalaman, apabila tidak ada keperluan yang mendesak sebaiknya dirumah saja. ujar kapolsek.
Mari kita dukung Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor.110 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Pontianak Kota No. 58 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar