sekwasdwikora.com

Senin, 07 September 2020

Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora sosialisasikan Pergub No 110 dan Perwako No 58 tahun 2020


Pontianak - Satgas Aman Nusa II Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora  Pontianak yang dipimpin  AKP Firah Meydar Hasan, SH, SIK. selaku Perwira Pengawas dan Pengendali (Pawasdal) Wilayah Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan kekuatan 14 personil melaksanakan himbauan dan Sosialisasi dalam rangka pengamanan dan antisipasi dampak wabah virus Corona (Covid-19) di Wilkum Polresta Pontianak Kota, Senin (07/09/20).

“Kegiatan ini guna mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dan menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran wabah virus covid-19 (corona),” harap Kapolsek

Lokasi kegiatan himbauan dalam rangka pengamanan dan antisipasi dampak wabah virus Corona (Covid-19) di Wilkum Polresta Pontianak Kota yaitu diantaranya di Swalayan Garuda Mitra, Mitra Mart, pasar Mawar dan Pasar Kapuas Besar.

Satgas Aman Nusa II Polsekta kawasan pelabuhan Dwikora berikan Himbaun dan sosialisasi Pergub Kalbar No. 110 Tahun 2020 dan Perwako No. 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 diwilayah Kota Pontianak.

“Dihimbau kepada masyarakat dan para pengunjung Swalayan  agar selalu menjaga kebersihan, menjaga jarak dan menggunakan masker apabila melakukan aktifitas diluar rumah,” imbuhnya.

Kemudian Satgas Aman Nusa II Polsek kawasan pelabuhan Dwikora juga meminta agar masyarakat selalu menerapkan pola hidup  sehat serta sering mencuci tangan dengan sabun.

Kepada para pengunjung dan karyawan di swalayan agar memperhatikan protokol kesehatan seperti mewajibkan para pengunjung swalayan  untuk menggunakan masker, menyediakan tempat untuk mencuci tangan dan selalu menjaga jarak.

“Masa transisi adaptasi kebiasaan baru masyarakat tetap waspada dan berhati-hati akan potensi penularan / penyebaran wabah covid-19,” ucapnya.

Himbauan dan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor : Sprint / 1004 / VIII / Ops.2.1 / 2020, tanggal 31 Agustus 2020 tentang Kegiatan himbauan dalam rangka pengamanan dan antisipasi dampak wabah virus Corona (Covid-19) di Wilkum Polresta Pontianak Kota.

Kegiatan pengamanan dan himbauan yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk upaya Kepolisian dalam mendisiplinkan masyarakat dalam "Adaptasi Kebiasaan Baru" menghadapi penyebaran wabah virus Covid-19.

“Saat sosialisasi ini, kita masih menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah. Ini menandakan masih kurangnya rasa kepatuhan warga masyarakat dalam mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus covid-19 (corona),” ujarnya.

Mengingat saat ini memasuki masa adaptasi kebiasaan baru, terjadi peningkatan masyarakat yang melakukan aktifitas diluar rumah sehingga kurang kesadaran dalam menanggapi situasi darurat pandemi Covid-19. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar