Pontianak-Kalbar , Mencegah penyebaran virus Corona, satuan lalu lintas Polresta Pontianak Kota menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan di pelayanan publik, dalam memberikan pelayanan penerbitan SIM Satpas Polresta Pontianak Kota.
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota Kompol Syarifah Salbiah menyampaikan " Pada masa pandemi covid 19, pelayanan penerbitan SIM tetap buka, namun kami menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan di pelayanan publik, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat" (21/4)
" Para pemohon SIM wajib menggunakan masker, sebelum memasuki satpas pemohon wajib cuci tangan terlebih dahulu, kemudian pemohon di ukur suhu tubuh terlebih dahulu dengan thermogun oleh petugas, didalam ruangan satpas kami menyiapkan hand sanitizer jadi para pemohon dan petugas dapat selalu menggunakan hand sanitizer menjaga tangan tetap steril" ujarnya
Lanjutnya" Kami juga menerapkan physical distacing dengan memberi jarak untuk antrian di ruang tunggu Satpas Kepada pemohon SIM"
Kami himbau untuk kebaikan kita bersama guna memutus rantai Penyebaran virus Corona, mari kita laksanakan himbaun pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan menggunakan masker apabila beraktivitas diluar rumah serta laksanakan social dan physical distacing" pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar