Pontianak-Kalbar, Pemohon Sim wajib tes kesehatan rohani/psikologi, mulai tanggal 17 April 2020 diberlakukan persyaratan permohonan penerbitan SIM wajib dengan melampirkan keterangan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan psikologi.
Kasat Lantas Polresta Kompol Syarifah Salbiah menyampaikan “ Berdasarkan Undang – Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Perkap Kapolri Nomor 9 tentang surat izin mengemudi, dan surat telegram Kapolda Kalbar tanggal 31 Maret 2020 tentang pemberlakuan psikologi surat izin mengemudi (SIM), mulai hari Jumat tanggal 17 April 2020”
“Persyaratan permohonan penerbitan SIM wajib dengan melampirkan keterangan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan psikologi untuk persyaratan penerbitan SIM baru, peningkatan golongan ataupun perpanjangan wajib dengan melampirkan keterangan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan keterangan psikologi” jelasnya.
“Jadi kami informasikan kepada seluruh pemohon SIM, untuk tes psikologinya silahkan langsung datang ke Satpas Polresta Pontianak Kota Jalan RE Martadinata Pontianak” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar