sekwasdwikora.com

Kamis, 23 April 2020

ANGGOTA POLSEK PONTIANAK UTARA BERIKAN HIMBAUAN KE MASJID MASJID UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN VIRUS CORONA

PONTIANAK-Jajaran Kepolisian Sektor Pontianak Utara melakukan Himbauan ke masjid-masjid yang berada di wilkum Polsek Ptk Utara dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus corona ( covid 19 ). Rabu, 23/04/2020

Giat Himbauan tersebut dipimpin langsung oleh AKP HERY PURNOMO SE.M.Ap bersama jajarannya AKP Matsin selalu Waka Polsek, Iptu Hamdani Kasi Humas,
Ipda Mahmud Panit 1 Intelkam,
Ipda Sahdan, Aiptu Sadi Panit 1 Binmas dan Bhabinkamtibmas se Kec. Ptk Utara.

Adapun masjid yang diberikan himbauan yakni :
- Masjid Nurul Fathonah Jln.Selat Panjang Kel.Siantan Hulu Kec.Ptk Utara.
- Masjid Baburahman Jln.Selat Panjang Kel.Siantan Hulu Kec.Ptk Utara.
- Masjid Nurul Hidayatullah Jln.28 oktober Kel.Siantan Hulu Kec.Ptk Utara.
- Masjid Qadar Islam Jln.Gusti Situt Machmud Kel.Siantan Hulu Kec.Ptk Utara.
- Masjid Nurul Fajri Jln.Gusti Situt Machmud Gg.Swasembada 2 Kel.Siantan Hulu Kec.Ptk Utara.
- Masjid Nurul Yaqin Jln.Gusti Situt Machmud Gg.Swasembada 2 dalam Kel.Siantan Hulu Kec.Ptk Utara.
- Masjid At Taqwa Jln.Gusti Situt Machmud Kel.Siantan Tengah Kec.Ptk Utara.
- Masjid Al Isra Jln.Khatulistiwa Kel.Siantan Hilir Kec.Ptk Utara.
- Masjid Al Aqso Jln.Parit Makmur Kel.Siantan Hilir Kec.Ptk Utara.
- Masjid Baiturahim Jln.Khatulistiwa Kel.Batulayang Kec.Ptk Utara.

"Kapolsek Pontianak Utara AKP HERY PURNOMO SE.M.Ap menghimbau kepada Pengurus DKM untuk mengikuti himbaun yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, Bapak Kapolri dan MUI," tegasnya

"Beliau juga menghimbau dan mengajak kepada pengurus DKM masjid dan jemaah untuk dapat melaksanakan ibadah dirumah masing-masing selama masih terjadi wabah virus corona ( covid 19 ), seperti sholat sunah tarawih, tadarusan serta shalat berjamaah agar dapat dilaksanakan di rumah masing-masing," pinta AKP HERY PURNOMO SE.M.Ap

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menyampaikan langsung kepada Pengurus DKM Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE, 06 Tahun 2020 tanggal 06 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19, Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. (HM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar