Pontianak - Pencurian Rumah dengan Cara Bobol Pintu Belakang terulang lagi, Polsek Pontianak Timur Telah mengamankan Dua Orang Pria
Pelaku pencurian masing masing berinisial CR (20) dan IB (19). Sabtu 9/4/2020
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur beserta Anggota telah tangkap dua pria atas kasus pencurian rumah dengan kerugian mencapai Rp 15 Juta.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur, IPTU ASEP TEDI mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Abdul Muis No 35 RT.003/RW.007 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, Kalbar.
Dua pria tersebut bernisial CR (20) dan inisial IB (19), keduanya merupakan warga Pontianak Timur.
Berikut kejadiannya, pada Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 12:WIB.
Pia berinisial (SZ) telah melaporkan bahwa SZ tengah berada di Pos Pemadam Kebakaran di Jalan Tekam, Pontianak Timur, Kalbar.
SZ mendapatkan informasi bahwa rumahnya telah dibobol pencurianya dua pria berinisial CR dan IB tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut SZ langsung memastikan informasi tersebut.
Setibanya di rumah, SZ memastikan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya, karena terlihat bahwa kondisi rumah sedang berantakan.
"Pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka, setelah dicek barang yang hilang berupa perabotan rumah tangga, pakaian, kabel listrik, alat tukang (perkakas), mesin air merk nasional, dan TV tabung ukuran 21 sudah lenyap " katanya.
Atas kejadian tersebut SZ mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta
Dengan bergegas maka SZ langsung melaporkan kerjadian tersebut kepolsek Pontianak Timur.
Dari hasil olah TKP pelaku pencurian yang ada di rumah SZ tersebut dilakukan oleh dua orang pria yang tinggalnya tidak berjauhan dari tempat kejadian.
setelah mendapatkan petunjuk tersebut, anggota pun langsung melakukan pencarian terhadap 2 pelaku tersebut diatas.
setelah dilakukan introgasi, CR pun mengakui perbuatannya.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo melalui Kasi Humas Iptu Iskak Pujiyanto membenarkan adanya penangkapan kedua pria tersebut.
"Sekarang kita masih lakukan pendalaman atas kejadian tersebut,"
untuk tindak pencurian tersebut, kedua pelaku kita terapkan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP. " Ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar