PONTIANAK, Kalbar - Pihak kepolisian dari Polsek Pontianak Barat yang dipimpin oleh Piket Pawas Iptu Nursadi melaksanakan kegiatan penyekatan jalur lalu lintas, Senin malam (5/7/2021).
Menurut Nursadi, untuk sementara ini penyekatan jalur diwilayah hukum Polsek Pontianak Barat hanya berada didua titik yaitu simpang Jl. Tabrani Ahmad - Jl. Tebu dan simpang Jl. R.E. Martadinata - Jl. Haruna yang dimulai dari pukul 20.00 Wib s/d 23.00 Wib. ujar Nursadi.
Sementara itu Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin, S.H., yang berhasil ditemui mengatakan, "Kegiatan penyekatan jalur ini dilakukan menindak lanjuti adanya Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 800 / 21 / SETDA /2021
tanggal 1 Juli 2021
tentang Pemberlakuan Khusus Kegiatan Masyarakat Dalam Zona Resiko Tinggi ( merah ) di Kota Pontianak.
Kapolsek berharap, masyarakat patuh dan taat pada peraturan Pemberlakuan Khusus Kegiatan Masyarakat, kurangi aktivitas diluar rumah jika tidak mendesak, terapkan selalu protokol kesehatan serta dapat menahan diri di rumah demi menekan penyebaran Covid-19 yang kian masif. pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar