Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, peristiwa ini bermula saat pelaku masuk ke sebuah rumah kos yang berada tak jauh dari rumahnya di jalan Gaya Baru, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Disana pelaku marah – marah sehingga membuat penghuni kos merasa terganggu.
“Korban yang mendapat laporan dari warga, coba mendatangi dan mengingatkan tersangka agar tidak sembarangan masuk ke tempat orang lain. Saat itu tersangka pergi, namun merusak pintu belakang rumah tetangganya, selanjutnya korban kembali menegur tersangka,”ungkap AKP Rully, kamis 3 Juni 2021.
Tak terima ditegur kembali, tersangka langsung mengambil pot bunga yang berada di sekitar dan melemparkan pot bunga tersebut ke arah korban sebanyak 2 (dua) kali, namun tidak mengenai korban.
Kemudian Tersangka mengambil 1 (satu) palu besi dan melemparkannya kearah korban dan mengenai kepala korban.
Korban penganiayaan yang merupakan ayah kandung
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami 1 (satu) luka terbuka pada bagian kepala sebelah kiri, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Timur,”kata Rully.
Atas laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu 2 Juni 2021 malam.
Atas perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar