sekwasdwikora.com

Minggu, 27 Juni 2021

SEORANG PRIA PELAKU PENGANIAYAAN ANAK DIBAWAH UMUR BERHASIL DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA


Pontianak.Kalbar - Pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira Pukul 13.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Pria berinisial JZ (26th) yang mana bersangkutan diduga sebagai pelaku Penganiayaan terhadap korban MNPA (17th) yang terjadi di Jalan Prof M Yamin Komp Ari Karya Indah VI Kel. Sungai Bangkong Kec. Pontianak Kota Pada Hari Senin, tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan Intrograsi singkat kepada pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelaku telah melakukan Penganiayaan terhadap korban MNPA (17th) dengan cara memukul korban menggunakan Tongkat Satpam berkali-kali ke bagian lengan sebelah kanan dan ke bagian dada korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian lengan sebelah kanan dan rasa sakit di bagian dada.

Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar