Pontianak.Kalbar - Jumat, 11 Juni 2021 Polda Kalbar melaksanakan Kegiatan Press Conference terkait kasus Kejahatan Jalanan yang meresahkan masyarakat serta atensi tindak lanjut perintah arahan Presiden RI kepada Kapolri agar menindak tegas segala aksi Premanisme yang meresahkan masyarakat.
Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie S, S.Ik., MH., M.Si mengungkapkan "Data pengungkapan kejahatan jalanan Ditreskrimum Polda Kalbar dan Satreskrim Polres Jajaran selama tahun 2021 tercatat berhasil meringkus 638 tersangka yang diproses sidik dan 106 orang yang dilakukan pembinaan".
Selain Dir Reskrimum kegiatan Press Conference dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Donny Charles Go, S.Ik dan Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii, S.Ik serta awak media masa dan elektronik kalbar.
Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan himbawan kepada masyarakat "Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya kegiatan premanisme dan kejahatan jalanan kepada kepolisian agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Call Center 110 ataupun ke Kantor Polisi terdekat. Serta agar masyarakat senantiasa melindungi diri dari sasaran kejahatan jalanan, yaitu dengan tidak mengenakan perhiasan berlebihan, menggunakan handphone di jalanan, meninggalkan kunci kendaraan di kontaknya, memasang kunci ganda kendaraan dan lain lain".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar