sekwasdwikora.com

Rabu, 16 Juni 2021

Satgas Cobid19 Pontianak Utara berikan Teguran Lisan kepada pemilik cafe Bikini’n yang tidak menerapkan PPKM

Pontianak - Tim Gabungan Satgas penanganan Covid-19 di Kec. Pontianak Utara dari unsur TNI-POLRI dan dati Satgas Covid 19 Kecamatan Pontianak Utara melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dalam rangka mengendalikan lonjakan kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Pontianak Utara, Senin malam, (14/06/21).

Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., mengatakan, ” Bahwa
Kegiatan PPKM ini diikuti oleh Tim Asistensi wilayah Pontianak Utara Bapak Kabag Sumda Polresta Pontianak Kota dan Kasat Sabhara Polresta Pontianak Kota, Bapak Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., Danramil Pontianak Utara Mayor Supanggih, Camat Pontianak Utara Bapak Affan, SH, Lurah Siantan Hulu Saudara Tirta Arifin, S.STP,  Lurah Siantan Tengah Saudari Titah Ramitha, S.STP, 20 Personil Polsek Pontianak Utara, 3 Personil Koramil 1207-01 Pontianak Utara dan 10 orang Staf Kelurahan Siantan Hulu dan Siantan Tengah

“Adapun sasaran dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara yaitu tempat-tempat usaha dan cafe / warung kopi yang masih beroperasional diatas pukul 22.00 wib sesuai dengan peraturan Gubernur Kalbar dan Walikota Pontianak”, jelas Kapolsek.


lanjutnya Dalam Kegiatan PPKM ini,  petugas Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 di Kec. Pontianak Utara telah melakukan “Teguran Lisan yang diberikan dari Camat Pontianak Utara terhadap Cafe Bikini’n yang baru tutup pada saat tim satgas covid19 datang pada pukul 22.15 wib dan teguran tersebut nantinya akan ditingkatkan menjadi teguran tertulis jika cafe tersebut masih mengulangi pelanggaran yang sama, Sedangkan cafe / warkop lainnya yang berada diwilayah Pontianak Utara secara umum telah mengikuti aturan Pemerintah dengan menutup tempat usahanya maksimal hingga pukul 22.00 wib, Papar AKP Feby rando,

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor : Sprin / 727 / VI / OPS.2. / 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota dan selesai sekira pukul 23.00 wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif, Pungkas Kapolsek AKP Feby rando, 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar