PONTIANAK - Personil Kepolisian Sektor Pontianak Kota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan memberikan himbauan Prokes ke tempat-tempat pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di wilayahnya.
Himbauan disampaikan dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar tetap selalu mematuhi aturan tentang prokes guna untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid -19.
Kapolsek Pontianak Kota AKP. Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak mengatakan bahwa setiap harinya personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna untuk memberikan himbauan Prokes pencegahan Covid-19 kepada warga masyarakat,"Katanya, Selasa (07/09/2021).
Yang mana sasarannya kegiatan adalah tempat-tempat pelaku usaha makanan dan minuman seperti cafe, warkop, warung makan, swalayan, mini market, maupun tempat umum lainnya,"Jelas Simanjuntak.
Lebih lanjut, Dirinya menambahkan bahwasanya untuk aturan pembatasan jam operasional cafe dan warung kopi di batasi sampai dengan pukul 22.00 wib dengan tetap menerapkan aturan prokes yang ketat," Ucapnya.
Ya, untuk pandemi Covid-19 masih belum berakhir mari bersama sama kita untuk selalu memperketat prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan, Himbau Simanjuntak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar