sekwasdwikora.com

Sabtu, 25 September 2021

Wakapolresta pontianak kota, buka kegiatan pelatihan pelayanan publik menuju pelayanan prima

Pontianak Kalbar – Demi meningkatkan pelayanan publik, Polresta pontianak kota menggelar pelatihan yang berhubungan dengan pelayanan publik bertempat di Hotel Harris pontianak sabtu (25/09/2021)

Kapolresta pontianak kota Kombespol Andi Herindra S.I.K, melalui Wakapolresta pontianak kota, AKBP. Natalia Budi Darma, S.I.K, M.H., dan didampingi kasat lantas polresta pontianak kota Kompol Rio Sigal Hasibuan,SIK,M,H,. membuka pelatihan pelayanan publik diikuti seluruh personel polresta pontianak kota yang mengemban fungsi pelayanan publik.

Sebagai institusi yang bertugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, Polri berkewajiban memberikan pelayanan publik secara prima kepada masyarakat. Sebagaimana amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,. Dalam artian Polri berkewajiban memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam kegiatan ini polresta pontianak kota mengundang 2 orang narasumber dari Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia (PBSDM) prov kalbar. Beliau adalah Drs. Zaniar Aswandi, MT, M.Sc dan Dr. Ersa Tri Fitriasari, M.Si

Selama ini Polri diamanatkan menjunjung etika kemasyarakatan berupa sikap moral yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakan hukum, melindungi serta mengayomi, dan puncaknya melayani publik dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia

“Melihat potret inilah maka diperlukan wajah kepolisian yang lebih ramah, humanis tanpa meninggalkan sisi tegas, bersih, kredibel dan berwibawa,” ujar AKBP. Natalia Budi Darma, S.I.K, M.H.,

Wakapolresta juga menjelaskan indikator bersih disini meliputi sikap penolakan terhadap perilaku KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), tidak melakukan perbuatan tak patut seperti diskriminasi, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur serta jauh dari hal-hal yang melanggar kode etik korps.

“Polri dituntut memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Tidak melakukan perbuatan seperti diskriminasi, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur serta jauh dari hal-hal yang melanggar kode etik Polri,” tuturnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar