sekwasdwikora.com

Selasa, 28 September 2021

Polresta Pontianak Kota sosialisasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3

Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak Kota, melaksanakan Sosialisas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta penegakan disiplin protokol kesehatan di tempat keramaian, Selasa (28/09/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh regu 4 Satgas PPKM Level 3, dipimpin oleh AKP. Iswantono sebagai Perwira Pengendali dan 30 personil Satgas.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kabag Ops, AKP. Sutrisno, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka terus memastikan bahwa protokol kesehatan tetap diterapkan dalam aktifitas masyarakat dimasa PPKM Level 3 yang diberlakukan oleh pemerintah pusat di kota Pontianak.

"Saat ini, kota Pontianak diberlakukan PPKM Level 3. Untuk itu kami selaku Satgas Penanganan Covid-19 kota Pontianak akan terus memantau dan memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dilaksanakan pada setiap aktivitas warga Pontianak" ujar AKP. Sutrisno.

Kabag Ops Polresta Pontianak Kota menjelaskan, sasaran kegiatan himbauan yang dilaksanakan oleh Satgas penanganan Covid-19 Polresta Pontianak Kota adalah warga yang belanja, pemilik kios dan warung, pedagang kaki lima dan tempat-tempat keramaian warga, dimana kegiatan dilaksanaan kegiatan secara stasioner. 

Selain memberikan himbauan, Satgas Penanganan Covid-19 juga memberikan masker gratis kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, memberikan penyuluhan tentang pentingnya vaksinasi untuk mendukung program pemerintah membentuk herd immunity, serta mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga situasi kamtibmas, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, dan untuk tidak sungkan melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar