Pontianak, Kalbar - Operasi penertiban penggunaan knalpot racing (brong), kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Pontianak Kota, sabtu, (13/02/2021).
Dipimpin Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota,Kompol Rio Sigal Hasibuan, SH, SIK,. operasi penertiban penggunaan knalpot racing (brong) tersebut dilaksanakan secara hunting di sejumlah titik di kota Pontianak, antara lain di perempatan Masjid Jihad, Simpang Pasar Flamboyan dan di simpang empat pajak jalan achmad yani.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.IK., melalui Kasat Lantas, Kompol. Rio Sigal Hasibuan, S.H., S.IK., menyatakan bahwa operasi yang dilaksanakan tersebut adalah operasi penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata, terutama penggunaan knalpot racing, dan juga pelanggaran kasat mata lainnya, selain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas, juga dititik beratkan kepada menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalulintas untuk keselamatan.
"Untuk kesekian kalinya, kami melaksanakan operasi pelanggaran lalulintas kasat mata, terlebih penggunaan knalpot racing (brong), yang sudah sangat meresahkan pengguna jalan dan masyarakat lain", kata Kompol Rio Sigal.
Dalam operasi tersebut, Satlantas Polresta Pontianak Kota mengamankan 9 kendaraan pengguna knalpot racing (brong), dan 6 buah STNK .
" Kami mengamankan 15 kendaraan bermotor roda 2 pengguna knalpot racing, kami bawa ke Mako Polresta Pontianak Kota. Selanjutnya bagi para pihak yang kendaraannya kami amankan, kami kenakan tilang, kemudian kami wajibkan mengganti dengan knalpot standar pabrik. Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat terutama yang masih menggunakan knalpot racing, tidak memasang plat kendaraan, atau pelanggaran lain untuk segera sadar aturan, tertib berlalulintas, jangan menunggu terjaring razia baru sadar. Karena semua demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas", tutup Kompol Rio Sigal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar