sekwasdwikora.com

Sabtu, 06 Februari 2021

Himbauan dan sosialisasi Peraturan Walikota Pontianak no 58 tahun 2020 Oleh Tim Satgas Ops Kontijensi Aman Nusa II

PONTIANAK, Kalbar –  Satuan lalu lintas polresta pontianak kota yang tergabung dalam Satgas  Operasi kontijensi Aman Nusa II  terus berupaya melaksanakan himbauan guna melakukan kegiatan Himbauan dan Sosialisasi Peraturan Walikota Pontianak no 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta pembatasan aktifitas masyarakat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 dikota pontianak jumat (05/3/2021)

Pada kesempatan tersebut, satgas Operasi  Kontinjensi Aman Nusa II   memberikan himbauan dan sosialisasi Peraturan Walikota Pontianak no 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 terhadap masyarakat agar selalu menggunakan masker apabila keluar rumah, selalu mencuci tangan menggunakan sabun, menghimbau pemakaian masker, selalu jaga jarak, selalu menghindari kerumunan dan pengecekan penggunaan masker terhadap karyawan ataupun konsumen. 

Untuk pemilik tempat usaha juga dihimbau agar menyediakan tempat cuci tangan yang layak, menyediakan masker, serta menata kursi/bangku dengan jarak sesuai protokol kesehatan.

“Mari kita patuhi kebijakan pemerintah guna kebaikan kita bersama guna mencegah penyebaran virus corona diwilayah kita”,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar