sekwasdwikora.com

Kamis, 25 Februari 2021

Dua pelaku pembakar lahan terancam 10 penjara


Pontianak - Kapolresta Pontianak Kota menyampaikan adanya kebakaran lahan atau (Karla) di wilayah Kota Pontianak. Kebakaran lahan hingga saat ini sudah mencapai 6-7 Hektar

Kapolresta Pontianak Kota Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, mengungkap adanya dua orang tersangka yang telah melakukan pembakaran lahan dan sudah mengamankan kedua orang tersebut, Ujarnya Kepada wartawan borneonetv Selasa, (23/2/2021)

Ketentuan membuka lahan tidak diperbolehkan dengan membakar lahan

Kemudian pembakar lahan akan di jerat dengan UU tentang pembakaran lahan supaya ada efek jera begitu juga dengan lainya

“Kebakaran lahan ini merupakan kelalaian, yang bersangkutan menyuruh orang untuk membersihkan lahan namun, tidak di awasi sehingga terjadi kebakaran sampai 2-3 hari. Kata Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo

Dalam menangkal kebakaran lahan pihaknya akan berdayakan Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan pemerintah Kota Pontianak membantu untuk memberikan sosialisasi karena saat ini sudah memasuki musim kemarau

“Hampir dua minggu lebih sudah tidak ada hujan makanya rawan terjadi kebakaran, salah satu contoh dengan membuang puntung rokok saja bisa terbakar, karena wilayah kita gambut jadi mudah terbakar”

Pembakaran lahan dijerat Pasal UU tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 108 Jo 96 Ayat (1) dengan ancaman 10 tahun penjara

Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kota Pontianak umunya wilayah Kalbar untuk bersama-sama menjaga karena hal ini hajat hidup orang banyak, jangan karena kepentingan pribadi ataupun kelompok akan menyusahkan masyarakat luas. Apabila ada asap maka penyakit ispa yang membahayakan apalagi di tengah pandemi Covid-19 untuk tetap menjaga kesehatan jangan sampai ada penyakit lain. “Pungkasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar