Pontianak - Aparat kepolisian Sektor kawasan pelabuhan Dwikora Polresta pontianak kota melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor: MAK/02/III/2020 tgl 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus corona (Covid-19), Senin, (30-03-2020)
Sasaran sosialisasi itu terus di lakukan anggota Polsek kawasan pelabuhan Dwikora di tempat penumpukan kontainer (TPK), terminal penumpang dan pelabuhan yang termasuk dalam wilayah hukum pelabuhan Dwikora.
Tak hanya menempelkan tetapi juga menyampaikan secara langsung, himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri dengan harapan Masyarakat mengerti niat baik pemerintah demi kepentingan bangsa dan negara serta seluruh rakyat Indonesia
"Kita secara terus menerus menyampaikan hal ini kepada masyarakat dengan melakukan patroli, namun pada kesempatan yang sama di sampaikan polisi sebagai aparat penegak hukum dengan tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri yaitu bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian," kata Kanit Binmas Ipda Yuli Winarno
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan tindakan tegas di lakukan Polri dengan Dasar hukumnya terdapat pada UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit di pasal 14 ayat 1, ayat 2 yang ancaman pidananya 6 bulan - 1 tahun serta denda Rp 500 ribu - Rp1 juta.
"Saya berharap dengan telah di sebarnya maklumat Kapolri tentang penangan wabah Covid -19 ini, masyarakat untuk dapat merespon baik, karena ini untuk kebaikan bersama,"pungkas Ipda Yuli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar