Pontianak-Kalbar, Untuk menekan angka kecelakaan satuan lalu lintas dari Polsek Pontianak Kota melalui Kepala Unit Lalu Lintas Sektor Pontianak Kota Iptu Edi Karnadi mensosialisasikan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomer 22 tahun 2009 dengan memberi materi aturan lalu lintas di jalan kepada adik-adik pramuka SMUN 8 Pontianak, sabtu ( 7/3/2020)
Sebanyak 180 siswa mengikuti kegiatan dengan penuh semangat dan antusias,menerima berbagai materi sosialisasi yang diberikan.
Dalam kesempatan tersebut Iptu Edi Karnadi memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang pentingnya menaati peraturan lalu lintas serta cara berkendara yang aman di jalan raya.
Selain itu, kelengkapan yang wajib dibawa pada saat mengendarai kendaraan bermotor, mekanisme dan proses mengurus surat ijin mengemudi.
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota Kompol Syarifah Salbiah, selasa (10/3/2020) menuturkan “ diharapkan dengan kegiatan sosialisasi tentang lalu lintas ke sekolah – sekolah, para pelajar tingkat SMA di daerah itu semakin memahami aturan lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas serta gerakan pengaturan lalu lintas yang dilakukan polisi”
“Ketidakdisiplinan dalam berlalu lintas menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan di jalan. Hal itu memicu tingginya tingkat kerawanan kecelakaan yang salah satu korbannya merupakan pelajar” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menekan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelajar, sehingga dapat mencegah terjadinya laka lantas dan memberikan dampak yang positif bagi para siswa agar para peserta bisa menjadi pelopor etika berlalu lintas yang baik dan benar” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar