sekwasdwikora.com

Minggu, 29 Maret 2020

KAPOLSEK KAWASAN PELABUHAN DWIKORA BUBARKAN MASYARAKAT YANG MASIH BERKUMPUL DI TEMPAT UMUM

Pontianak - Polresta Pontianak kota  bergerak cepat dalam mengantisipasi penyebaran virus corona Covid–19.

personel diterjunkan di semua lini wilayah hukum Polresta Pontianak kota. Tidak ada kompromi bagi warga bandel yang menyimpang dari Maklumat Kapolri yang telah ditetapkan.

Seperti yang dilakukan kapolsek kawasan pelabuhan Dwikora AKP FIRAH MEYDAR HASAN, SH, SIK. Beserta anggotanya dengan tegas melakukan pembubaran warga dan pedagang yang masih melayani makan dan minum di tempat.
Sabtu (28/03/2020).

Kapolsek Kawasan pelabuhan Dwikora mengatakan, tindakan tegas pembubaran kerumunan warga merupakan implementasi dari Maklumat Kapolri tentang Penanganan Covid–19 yang terbit 19 Maret 2020.

“Salah satu poinnya tentang larangan bagi masyarakat untuk mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri,” terang Kapolsek.

“Bagi masyarakat yang tidak mengikuti perintah terkait pembubaran massa bakal dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP,” tutupnya.

Tindakan tegas Kapolsek kawasan pelabuhan Dwikora  bukan tanpa alasan. Pasalnya jauh-jauh hari Polresta Pontianak kota sudah melakukan langkah sosialisasi kepada warga terkait Maklumat Kapolri.

Bahkan Kapolresta Pontianak kota KOMBES POL KOMARUDIN, SIK, MM. sudah terjun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi.

“Kesadaran masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid–19 sangat penting, sehingga kami perlu terjun langsung dalam mengedukasi warga agar memahami peraturan pemerintah dan Maklumat Kapolri,” tegas Kapolres.
“Mengimbau kepada warga agar memahami pentingnya Social Distancing dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona,” pungkasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar