barang sedang diketahui barang-barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014
tentang Perdagangan dan pasal 204 KUHP yang berinisial RA (29 th).
Mendapat informasi dari masyarakat terkait ada orang yang menjual minuman keras Jalan Tanjung Raya ll Gg Suka Doa No 11 Kel. Parit Mayor Kec. Pontianak Timur. Atas informasi tersebut dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti tersebut.
Hasil dari penggeledahan dan Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan kegiatan usaha ilegal (tanpa izin) diketahui barang-barang tersebut merupakan Minuman Keras beralkohol berbagai macam merek dengan total sebanyak 764 (tujuh ratus enam puluh empat botol).
Kini Pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar