sekwasdwikora.com

Jumat, 10 Desember 2021

Polsek Pontianak Utara berhasil mengamankan pelaku pemalakan berinisial SB (28 thn) yang sempat Viral di Medsos

Pontianak, Kalbar - Kepolisian Polsek Pontianak Utara, bergerak cepat, mengamankan seorang pria yang diduga keras melakukan pemalakan terhadap pengendara kendaraan roda empat dengan modus pura pura telah di tabrak, 

Kasus pemalakan ini sempat viral di media sosial baik group whatsapp maupun di facebook. Pelaku berinisial SB (28 thn) disebut sudah berkali kali melakukan pemalakan modus ditabrak ini. 

Mengetahui informasi tersebut, Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., Langsung Memerintahkan jajaran Bhabinkamtibmas untuk mendeteksi dan menelusuri keberadaan pelaku yang sudah diketahui melalui video yang viral beralamat di pontianak utara, kemudian selang beberapa jam Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan Pelaku, 

Saat dihubungi awak media, Kapolsek Pontianak Utara melalui Kasi Humas Iptu Hamdani membenarkan bahwa Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Utara Aipda Agus Sapriadi, S.Sos, bersama Aipda Ade Supriadi telah mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku pemalakan yang viral di medsos, berinisial SB, (28th), tidak bekerja, dirumahnya Jln. Khatulistiwa Gg. Teluk Melanau, kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara.

"Adapun kronologis kejadiannya pada hari Kamis, 9 Desember 2021 sekira pkl. 11.00 wib di Jln. Perintis Kemerdekaan di depan kampus STIP Kec. Pontianak Timur terduga pelaku SB, (28 thn) telah melakukan pemalakan kepada korban seorang laki-laki pengendara mobil dengan cara mengatakan bahwa pengendara mobil tersebut telah menyenggol sepeda motor istri pelaku yang saat itu sedang hamil, selanjutnya pelaku meminta pertanggung jawaban dengan cara minta uang sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu) kepada korban selanjutkan korban menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) kepada pelaku selanjutnya korban pergi meninggalkan TKP", papar Kasi Humas. 

Untuk pelaku pemalakan telah diamankan ke Mapolsek Pontianak Utara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar