sekwasdwikora.com

Minggu, 01 Agustus 2021

Satgas penanganan Covid-19 Kec. Pontianak Utara lakukan Penerapan Ketat PPKM level 4 di Wilkum Pontianak Utara

Pontianak, Kalbar- Satgas penanganan Covid-19 di Kec. Pontianak Utara, Gabungan TNI-POLRI melakukan Patroli, monitoring dan Himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pontianak dalam rangka mengendalikan lonjakan kasus penyebaran Covid-19 dan penerapan Ptokes di wilayah Pontianak Utara, Sabtu malam , (31/07/2021).

Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, “Bahwa Satgas Covid-19 Kec. Pontianak Utara Dari Polsek Pontianak Utara dan Koramil 1207-01 Pontianak Utara melakukan Patroli, Monitoring dan memberikan Himbauan dalam Penerapan PPKM level 4 di Kecamatan Pontianak Utara,

Kegiatan ini dipimpin langsung Oleh Piket Pawas Polsek Pontianak Utara Ipda Boby Siahaan dengan melakukan Patroli, monitoring dan memberikan Himbauan dalam penerapan PPKM level 4 Kota Pontianak di Wilkum Polsek Pontianak Utara.

“Adapun sasaran dalam kegiatan Patroli dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Kota Pontianak diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara yaitu tempat-tempat usaha dan cafe / warung kopi serta warung makan untuk dapat menerapkan PPKM level 4 di Kota Pontianak, jelas Kasi Humas.

lanjutnya, Dalam Kegiatan PPKM level 4 ini,  petugas Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 di Kec.Pontianak Utara telah melakukan “Patroli dan monitoring dan memberikan Himbauan kepada pelaku usaha Cafe, Warkop dan Warung Makan serta PKL dalam penerapan PPKM level 4 serta penerapan Prokes seperti cafe Warung makan dan Warkop serta Memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk tetap menerapkan Prokes dan mengikuti penerapan Prokes di Kota Pontianak, Papar Hamdani.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak No : 100/28/SETDA/2021, Tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 Kota Pontianak dan Surat Edaran Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 serta Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor: Sprin/ 1044 /VII/OPS.2./2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota, dan selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif, Pungkas Kasi Humas Iptu Hamdani. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar