sekwasdwikora.com

Senin, 09 Agustus 2021

Cegah Penularan Covid-19, Polsek Pontianak Utara himbau pelaku Usaha dalam penerapan PPKM Level IV


Pontianak, Kalbar- Dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Pontianak, Khususnya di Kec Pontianak Utara, Kepolisian Sektor Pontianak Utara telah Melakukan Patroli (KRYD) Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara,

Seperti yang dilakukan pada Senin Pagi (09/08/2021), Satgas Covid-19 Polsek Pontianak Utara melakukan Patroli KRYD dalam Penerapan PPKM level IV di Kec. Pontianak Utara,

Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, “Polsek Pontianak Utara menerjunkan
12 personilnya untuk Melakukan patroli dan monitoring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) level IV diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara, dengan Menyambangi Warkop, Cafe dan warung Makan dan warga yang melakukan sembahyang Kubur di pemakaman Tiong hua di jln. Khatulistiwa Pontianak dalam Penerapan PPKM, jelas Kasi Humas.

Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak No : 100/28/SETDA/2021, Tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 Kota Pontianak dan Surat Edaran Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 serta Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor: Sprin/ 1044 /VII/OPS.2./2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) level 4 diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota.

“Kita berharap masyarakat dapat melaksanakan semua himbauan yang sudah disampaikan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota,

Mari secara bersama sama kita laksanakan dan terapkan Protokol Kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam melakukan aktivitas untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, “pungkas Iptu Hamdani. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar