Pontianak - Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian Tas selempang yang berisika uang tunai, Sabtu (22/05/2021).
Pelaku berinisial "DM" warga Jalan Nirbaya gg. Usaha Kita Kel.Kota baru Kecamatan Pontianak Selatan.
Kapolsek Pontianak Kota AKP Galih Wicaksono, menjelaskan bahwa berawal dari adanya laporan korban yang berinisial "AS" yang datang ke Polsek Pontianak Selatan, Jumat (21/05/2021) yang melaporkan satu buah tas selempang hilang di rumah pelapor di jalan nirbaya gg.antar kota Kelurahan kota baru Kecamatan Pontianak Selatan"Jelasnya
"Tas selempang yang di ambil pelaku warna coklat yang berisikan uang tunai sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)," Ungkap AKP Galih Wicaksono.
Berdasarkan laporan tsbt di atas, unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan rangkaian penyelidikan yg kemudian berdasarkan keterangan dari pelapor ada org yang ia curigai sebagai pelakunya, yaitu saudara DM. Pelapor bisa mencurigai saudara DM sebagai pelakunya karena sebelum kejadian hilangnya barang tersebut saudara DM ada main ke rumah pelapor hingga larut malam. Dari informasi tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung mencari keberadaan saudara DM dan kemudian berhasil mengamankan saudara DM pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 17.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Jl. Nirbaya Gg. Usaha Kita Kel. Kota Baru Kec. Pontianak Selatan.
Setelah dilakukan interogasi terhadap saudara DM kemudian ia mengakui bahwa benar ia telah mengambil barang milik pelapor tersebut saat pelapor sedang tidur dan saat itu saudara DM memang sedang main di rumah pelapor.
Lalu saudara DM pun menyerahkan Barang yg ia ambil tersebut kepada pihak kepolisian yaitu berupa 1 buah tas selempang warna coklat merk Jeep dan uang tunai sebesar Rp. 460.000,-. Sebelumnya sudah ada uang yg telah digunakannya sebesar Rp. 90.000,- untuk membeli makan, rokok, dan bensin. Selanjutnya saudara DM berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Selatan guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya "DM" di kenakan Pasal 364 KUHP / Tipiring, pelaku Dan barang bukti Tas selempang warna coklat di amankan di Polsek Pontianak selatan guna proses Penyidikan, "Tutup AKP Galih Wicaksono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar