Pontianak – Kapolsek Pontianak Utara, AKP Feby Rando, S.I.K. didampingi Panit Intel Iptu Sadan dan Iptu H.Mahmud Berserta Bhabinkamtibmas Bripka Iwan Rusdianto melaksanakan kegiatan silaturahmi dan sambang ke DKM/Pengurus Masjid yang ada di wilkum Polsek Pontianak Utara guna mensosialisasikan Surat Edaran(SE) Menteri Agama RI No. 3 tahun 2021, Rabu, (7/4/2021), Pukul 09.00 wib.
Kapolsek Polsek Pontianak Utara AKP Feby Rando,S.I.K.,mengatakan, “Bahwa Kegiatan silaturahmi dan Sambang kepada DKM Masjid guna Mensosialisasikan SE Menteri Agama RI No.3 tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442H di tempat Ibadah (Masjid) yang ada di Kec. Pontianak Utara untuk dapat menerapkan pelaksanaan kegiatan Ibadah, Baik sholat Tarawih maupun Sholat berjamaah lima waktu dan Kegiatan keagamaan lainnya seperti tetap memakai Masker, menjaga jarak dan menyiapkan tempat mencuci tangan dan Pembatasan jumlah Kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan, Jelas Kapolsek.
“Dalam Kesempatan tersebut Kapolsek meminta kepada DKM untuk mensosialisasikan dan menghimbau Jemaahnya untuk tetap menerapkan Prokes ditempat ibadah sesuai dengan SE Menteri Agama RI No 3 tahun 2021 dan menjaga situasi kamtibmas menjelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H diwilayah Pontianak Utara, tutup Kapolsek.
Kegiatan selesai sekira pukul 11.30 wib, selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar