Pontianak – Dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus corona (covid-19) serta menjaga Kamtibmas yang aman dan Kondusif jelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, Muspika Pontianak Utara, Camat Bapak Affan, SH., Danramil 1207-02 Pontianak Utara Mayor Infantri Supanggih dan Kapolsek AKP Feby Rando, S.IK., dan Kasi Trantib Kec. Pontianak Utara terjun langsung bersama sekitar 40 Personil Gabungan TNI-POLRI melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Kalbar No. 443.1/0537 tahun 2021, tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan usaha dengan sasaran Pemilik Cafe dan Warkop di Wilkum Polsek Pontianak Utara, Sabtu Malam, (10/04/2021)
Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., Mengatakan, “Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan tersebut dilaksanakan oleh Muspika Pontianak Utara bersama Gabungan TNI-POLRI yang berjumlah sekitar 40 Personil yang dipimpin Oleh Bapak Camat Pontianak Utara Bapak Affan, SH, Jelas Kapolsek.
Lanjutnya, kegiatan himbauan dan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Kalbar terkait Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tersebut dilakukan kepada Pemilik Cafe dan Pengunjung Cafe serta Warkop di Kec. Pontianak Utara, paparnya.
“Adapun himbauan dan sosialisasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yaitu mengenai Surat Edaran Gubernur Kalbar No : 443.1 / 0537 Tahun 2021 yang berisi sbb:
– Penetapan Jam Operasional pusat perbelanjaan seperti mall dan toko modern (minimarket, departement store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perdagangan) s.d pukul 20.00 wib
– Pembatasan jam operasional restoran, rumah makan, cafe, kedai kopi, karaoke, diskotik, spa dan tempat hibutan lainnya s/d pukul 20.00 wib,
Dan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H dan menekan penyebaran covid-19 di Kota Pontianak khususnya Kec. Pontianak Utara, Tutup Kapolsek AKP Feby Rando,
Kegiatan selesai sekira pukul 23.00 wib, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar