Pontianak – Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bargoro tangkap seorang lelaki pelaku penipuan dan penggelapan berinisial FJ (34) warga Gg. Palawija Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat pada Kamis, (14/01/2021) pukul 22.00 Wib. di Jln. Alianyang Pontianak Kota.
FJ dilaporkan oleh Sri Julyanti (22) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jln. Husein Hamzah Komp. Bumi Indah Palmasari No.12 Kel. Pal Lima Kec. Pontianak Barat lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pelapor.
Berawal pada Pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB, FJ datang kerumah Pelapor untuk meminjam uang sejumlah Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan menitipkan 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avanza Veloz warna merah yang mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik pribadi dan berjanji akan mengembalikan pinjaman sebulan kemudian.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 Pelaku datang kerumah Pelapor meminjam Mobil yang dititipkan kepada Pelapor dan mengatakan ingin mengembalikan pada tempo 2 hari, namun sampai saat ini uang dan Mobil yang dititipkan Pelaku belum dikembalikan juga kepada Pelapor.
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Eko Mardianto, S.IK, M.H., Menerangkan, Setelah menerima laporan, Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bargoro langsung bergerak mencari keberadaan pelaku, alhasil pelaku dapat diringkus dan kini masih dalam pemeriksaan berikut barang bukti berupa1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), Ujar Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar