Pontianak - Polresta Pontianak Kota Amankan Knalpot Brong.
Sejumlah pengendara roda 2 terjaring razia personil Polresta Pontianak Kota karena menggunakan knalpot tidak standar, Sabtu (23/01/2021).
Razia yang digelar di sejumlah titik oleh puluhan petugas gabungan Polresta Pontianak Kota tersebut dititik beratkan kepada pelanggaran kasat mata seperti penggunaan helm, plat nomor kendaraan, spion, dan terutama penggunaan knalpot brong/racing.
Ditemui awak media saat press rilis, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.IK., mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 56 kendaraan pada saat razia penertiban pelanggaran kasat mata terutama penggunaan knalpot tidak standar di sejumlah titik di kota Pontianak.
"Kami melaksanakan giat razia penertiban penggunaan knalpot diluar standar pabrik disejumlah titik di kota Pontianak. Hal ini kami lakukan selain karena yang utama adalah pelanggaran Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, juga karena semakin maraknya penggunaan knalpot tidak standar yang menimbulkan keresahan dan komplain masyarakat akibat suara kebisingan yang ditimbulkan", ujar Kombes. Pol. Leo.
"Kepada pemilik kendaraan yang terjaring kami kenakan tilang dan kami wajibkan mengganti knalpot dengan knlpot yang standar saat mengambil kendaraan yang disita petugas, dan knalpot yang tidak standar kami sita", tambah Kapolresta Pontianak Kota.
Kepada masyarakat lain, Kapolesta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.IK., juga menghimbau agar tertib aturan berlalulintas demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas.
"Kami akan masiv memberikan himbauan-himbauan kamseltibcar lantas kepada masyarakat maupun komunitas-komunitas melalui media, petugas-petugas di lapangan baik itu unit Dikyasa Sat Lantas Polresta Pontianak Kota, termasuk Bhabinkamtibmas, agar kota Pontianak semakin hari semakin baik termasuk dalam hal berlalulintas demi keselamatan", tutup Kapolresta Pontianak Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar