Pontianak,Kalbar - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Jumat (06/11/21).
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial J (54 tahun), warga Jalan Sei Raya Dalam Gang Amali No. 23 Kecamatan Pontianak Tenggara ditangkap pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 sekitar pukul 23.00 Wib.
"Berawal dari laporan polisi yang kami terima dari Sdri DA tentang adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang laki-laki dewasa, kami melakukan serangkaian penyelidikan. Pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari keluarga pelapor bahwa diduga pelaku sedang berada di Rumah Kontrakan Milik Sdr. P di Jln. Prof. Dr. Hamka Gg. Padi 9 Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota. Bersama personel Polsek Pontianak Kota, kami menuju ke alamat tersebut, dan langsung mengamankan pelaku", ungkap Indra.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., menambahkan saat dilakukan introgasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82, terhadap korban X yang masih berumur 9 tahun.
"Kejadian yang dilaporkan terjadi sekitar bulan Juni 2021 dan dari hasil interogasi singkat kepada tersangka, dia mengakui semua perbuatannya dan kami bawa ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut", tutup Kasat Reskrim Indra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar