Pontianak - Setelah Polresta Pontianak Kota, kali ini penerapan aplikasi PeduliLindungi diterapkan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora.
Bagi siapapun yang akan masuk ke Fasilitas Pelayanan Publik dalam hal ini Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora wajib menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.AP. mengatakan bahwa setiap orang diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia.
Aplikasi PeduliLindungi dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama Pandemi Covid-19.
"Saat ini Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora telah memberlakukan aturan baru, yakni wajib melakukan Scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan Kepolisian," tutur Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi Kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19.
Penempatan QR Code aplikasi PeduliLindungi ditempatkan di halaman depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora.
"Aplikasi PeduliLindungi di Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tamu. Sebelum masuk Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora, wajib memindai QR Code yang tersedia," ucap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek juga mengatakan, aplikasi PeduliLindungi merupakan terobosan dari Pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracing Covid-19 dan salah satu upaya akselerasi Vaksinasi.
"Jadi, aplikasi PeduliLindungi ini akan terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi Nasional," tutup Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar