Pontianak - Sehubungan dengan Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3,2,1 di Wilayah Luar Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 5 hingga 18 Oktober, Kota Pontianak ditetapkan sebagai wilayah yang masuk ke dalam level 2.
Dalam rangka mendukung penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak, Satgas KRYD PPKM Level 2 melaksanakan patroli yang dilaksanakan di Pasar Rakyat Tengah. Selasa(12/10)
Dalam patroli yang melibatkan personel Polresta Pontianak Kota dan Polsek Jajaran, Satgas KRYD PPKM Level 2 yang dipimpin oleh AKP Irsyad selaku Padal Regu 2 juga bersinergi dengan personel dari Kodim 1207/Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak yang berjumlah 38 personel.
Lokasi wilayah pelaksanaan kegiatan patroli oleh Satgas KRYD PPKM Level 2 dimulai dari Jalan Gusti Johan Idrus dilanjutkan menuju Jalan Tanjungpura dan kembali lagi ke titik awal yaitu Polresta Pontianak Kota.
Selain melakukan patroli, Satgas KRYD PPKM Level 2 juga membagikan masker kepada masyarakat baik pemilik usaha maupun pengunjung dan karyawan tempat usaha di Pasar Rakyat Tengah serta memberikan himbauan untuk mematuhi kebijakan pemerintah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Level 2 berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor 100/35/SETDA/2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar