sekwasdwikora.com

Sabtu, 18 Juli 2020

Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil amankan seorang laki laki diduga pelaku tindak pidana pencurian.

Pontianak, Kalbar - Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan satu orang laki laki terduga pelaku tindak pidana pencurian.

IL (32), warga Jl Ismita, Tambelan Sampit kecamatan Pontianak Timur, diamankan unit Reskrim Pontianak Selatan, lantaran mengambil satu buah handphone milik Ahin yang sedang berolahraga di kawasan Universitas Tanjungpura Pontianak.

Bermula saat korban Ahin berniat untuk berolahraga di kawasan Universitas Tanjungpura pada hari Kamis (16/07/2020). Ahin meletakkan tas dan handphone di dalam jok motor yang diparkir di depan kampus baru Kehutanan Jl. Dr. H. Hadari Nawawi dan kemudian melakukan kegiatan olah raga. Namun, setelah kembali dari joging, Ahin mendapatkan barang-barang yang semula diletakkannya di bawah jok motor sudah tidak berada di tempat, kemudian Ahin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Selatan.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Rio Sigal Hasibuan, S.IK., melalui Kanit Reskrim, AKP Hulman Manurung menjelaskan Tim Lidik Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan mendapatkan informasi  tentang pelaku yang sering beraksi di sekitar Universitas UNTAN. Selanjutnya tim lidik mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan mengamankan tersangka di jalan Tanjung Raya, dan tim mengamankan 1 unit handphone hasil pencurian.

"Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, kami melaksanakan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan petunjuk mengarah ke tersangka. Kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dan sekarang berada di Polsek Selatan untuk penyidikan lebih lanjut", terang Manurung.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, AKP. Hulman Manurung menambahkan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.250.000, dan pelaku dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar